PROFIL

Manajemen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya

Pemahaman Sivitas akademika tentang sistem yang berlaku dan terintegrasi dari tingkat universitas sampai di tingkat program studi, meliputi :

  1. Struktur organisasi Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya mempunyai dua unsur pokok organisasi yaitu : Badan Pelaksana Harian (BPH) sebagai representasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemilik dan penyelenggara Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dan Pimpinan Universitas sebagai pelaksana dan penanggung jawab proses belajar mengajar dalam rangka pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  2. Struktur Organisasi Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya mengatur Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi seluruh unsur organisasi mulai dari Rektor sampai dengan Program Studi berdasarkan statuta dan qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Struktur organisasi di tingkat Fakultas dapat digambarkan sebagai berikut:

 

TUGAS DEKAN

Berdasarkan SOTK UMTAS pasal 40 Dekan bertugas memimpim penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, dan membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan mempertanggung jawabkannya kepada Rektor.

TUGAS SENAT

Senat Fakultas Teknik mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembanganFakultas.
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan sertakepribadian dosen.
  3. Merumuskan norma, etika, dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas
  4. Menilai pertanggung jawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telahditetapkan oleh Dekan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untukdiangkat menjadi Dekan dan Ketua Program Studi.
  6. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadiansivitas akademika di tingkat Fakultas.
  7. Memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagiseseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan danbelanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan.
  9. Menilai pertanggung jawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan.
  10. Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi.
  11. Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatanfungsional guru besar.
  12. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan.
  13. Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas.

TUGAS GUGUS MUTU

Tugas Gugus Mutu Fakultas Teknik adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun evaluasi diri unit kerja.
  2. Menyusun manual mutu, standar mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja danformulir.
  3. Menyusun standar akademik dan non akademik spesifikasi fakultas.
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP.
  5. Mengevaluasi pemenuhan standar akademik dan non akademik.
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standard.
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standar akademiksecara berkesinambungan.
  8. Mengikuti rapat-rapat pejaminan mutu.
  9. Kerjasama pihak terkait.
  10. Membuat laporan dalam bidangnya.

TUGAS KETUA PROGRAM STUDI

Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin pengembangan Program Studi, yaitu
meliputi :

  1. Menyusun program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
  2. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen Program Studi setiap semesterberdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuaiannya;
  3. Meneliti bahan pembelajaran berdasarkan ketentuan kurikulum yang berlaku;
  4. Memonitor pelaksanaan perkuliahan sebagai bahan evaluasi;
  5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan untuk mengetahui kesesuaiannya;
  6. Membimbing dan menilai mahasiswa yang menyelesaikan masa studinya bersamadengan pembimbing akademik/dosen wali;
  7. Menyusun konsep usul dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikantugas akhir berdasarkan petunjuk atasan untuk kelancaran tugas akademik;
  8. Memberi layanan teknis kepada dosen yang melakukan penelitian dan pengabdiankepada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahliannya untuk kelancaranpelaksanaan tugas;
  9. Menyusun dan melakukan pengembangan kurikulum sesuai dengan pengembanganilmu;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yangtelah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS UNIT MUTU

  1. Menyusun evaluasi unit kerja.
  2. Menyusun standard mutu, prosedur kerja (SOP), instruksi kerja dan formulir.
  3. Menyusun standard akademik spesifikasi Program Studi.
  4. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan sesuai SOP.
  5. Mengevaluasi pemenuhan standard akademik.
  6. Melakukan tindakan perbaikan dan peningkatan standard.
  7. Melakukan perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan standard akademiksecara berkesinambungan.
  8. Mengikuti rapat-rapat penjaminan mutu.
  9. Kerjasama pihak terkait.
  10. Membuat laporan dalam bidangnya.

TUGAS LABORAN

  1. Merumuskan strategi dan rencana pengembangan laboratorium.
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) laboratorium.
  3. Melakukan pendataan alat dan bahan praktikum.
  4. Melakukan penataan dan pemeliharaan peralatan praktikum.
  5. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan laboratorium.
  6. Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.

TUGAS BAGIAN TATA USAHA FAKULTAS

Bagian tata usaha Fakultas Teknik UMTAS merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. Berdasarkan SOTK pasal 48 bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.

© 2024 Copyright Fakultas Teknik - Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya